Tak Kapok Dipenjara, Pejabat ASN di Prabumulih Diborgol karena Bawa Inex

Berrie Brima
ASN di Prabumulih yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba (Berrie Brima/iNews)

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres," kata Zulkarnain.

Sementara itu, pelaku Andi mengakui jika dia pernah ditahan kasus narkoba. Dia bebas tahun 2018 dari Rutan Klas IIB Prabumulih. Selama bebas hingga tertangkap, pelaku ternyata masih menggunakan narkoba jenis sabu dan inex.

"Masih pakai pak," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal