Berbekal dari informasi itu, Tim Komodo melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku. Saat itu, pelaku masih berada di SPBU Pegayut, Kecamatan Pemulutan gan Ilir.
Setelah dipastikan informasi tersebut benar, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senpi beserta sebuah amunisinya.