Simpan Ekstasi, Ibu Muda Asal OKU Ditangkap Polisi

Antara
Narkoba jenis ekstasi (Budi Sunandar/iNews)

BATURAJA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku merupakan ibu muda berinisial MR (26) ini ditangkap karena nekat menjual pil ekstasi.

AKPB Arif Hidayat Rotonga melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal mengatakan, pelaku MR merupakan warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh oleh seorang bandar wanita," kata Mardi Nursal, Kamis (29/10/2020).

Mardi menambahkan, berbekal informasi itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang bertransaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh.

"Polisi langsung menangkap pelaku. Kami menggeledah kos pelaku MR di kawasan Kecamatan Baturaja Timur," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal