Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas

Dede Febriansyah
Dosen Unsri yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan sampaikan pleidoi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Darmawan membela kliennya dengan mengatakan, tak ada saksi mata yang melihat kejadian cabul tersebut. Namun secara gamblang, terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

Selain itu, lanjut Darmawan, kliennya juga telah meminta maaf kepada korban mengenai kekhilafannya. "Memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu," ujar dia.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada 6 Desember 2021 lalu, Darmawan mengakui jika kliennya tersebut melakukan pencabulan. Hal tersebut diketahui setelah terdakwa didesak menceritakan peristiwa yang sebenarnya.

Menurut Darmawan, kliennya tidak sampai melakukan pemerkosaan terhadap korban, apalagi memaksa korban melakukan oral seks. Kliennya sempat memeluk, mencium bibir, meraba bagian tubuh, dan masturbasi di depan korban. "Memang khilaf saja, tidak ada oral seks seperti isunya," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi

57 tahun lalu

Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

57 tahun lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal