Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan kasus asusila atau pelecehan mahasiswi dengan terdakwa Dosen Universitas Sriwijaya, Adhitya Rol ASMI, terhadap mahasiswinya. Sidang dengan agenda keterangan korban dan saksi.
Darmawan selaku Kuasa Hukum Adhitya mengatakan, sidang secara virtual dan tertutup tersebut dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan korban DR, serta tiga orang saksi.
"Ada tukang ojek yang saat itu menjemput saksi korban, satu lagi rekan dari saksi korban. Ada juga Menteri Perempuan dari BEM Unsri yang bersaksi tadi," ujar Darmawan usai sidang, Kamis (24/2/2022).
Diungkapkan Darmawan, korban maupun tiga saksi lainnya telah memberi keterangan sebagaimana yang masing-masing orang tersebut ketahui.
"Dari tiga saksi yang memberi keterangan tadi, tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian itu. Seperti kesaksian tukang ojek, dia hanya bertugas mengantar-jemput saksi korban. Terus satu rekannya hanya memberi tahu bahwa saat itu klien kami sedang ada di kampus. Jadi tidak ada yang melihat langsung kejadiannya," kata Darmawan.