Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:38:00 WIB
Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya menilai saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan perkara. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pornografi terhadap mahasiswinya hadir langsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022). Reza dihadirkan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel

Usai sidang, terdakwa Reza Ghasarma yang didampingi tim penasihat hukum hanya bisa menunduk dari sorotan kamera awak media, tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Ghandi Arius, penasihat hukum Reza Ghasarma mengatakan, dalam sidang tertutup untuk umum tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut tidak sesuai dengan perkara yang menjerat kliennya. Pasalnya, ahli yang dihadirkan sebagai saksi bukanlah ahli pidana, melainkan ahli bahasa.

"Selain bukan ahli pidana, keterangan ahli tadi tidak objektif. Terlihat terlalu berpihak pada penuntut umum," ujar Ghandi saat ditemui setelah sidang, Kamis (24/3/2022).

Ghandi menilai, keterangan ahli yang dihadirkan tersebut tidak objektif, mengingat apa yang ada dalam BAP dan pada keterangannya dalam sidang tidak sama. Selain itu, Ghandi menilai jika dalam perbuatan terdakwa Reza Ghasarma, tidak ada unsur paksaan atau ancaman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut