Tak terima anaknya dikejar-kejar, Dodi kemudian mendatangi leasing. Pulang dari leasing, kedua korban kembali dicegat oleh para pelaku. Saat melintas di lokasi, korban pun dikeroyok dan dianiaya oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur," kata dia.
Berbekal dari laporan it, kata Suryadi, pihaknya bergerak untuk memburu pelaku. Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil menangkap kelima pelaku.
"Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan 170 KUHP dan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Karena salah satu korban masih di bawah umur," katanya.