Polisi Gerebek Pondok Pesta Narkoba di Tanah Periuk, 5 Orang Ditangkap

Dede Febriansyah
Polres Lubuklinggau tangkap lima orang dari lokasi pesta narkoba di Tanah Periuk. (Foto: Dede F)

"Tetapi (penggerebekan) ini pengembangan dan kita bisa mengungkap di Tanah Periuk dengan jumlah tersangka lima orang," katanya.

Menurutnya, lokasi penggerebekan tersebut diduga menjadi lokasi penjualan narkoba. "Kelima tersangka saat ditangkap sedang pesta narkoba di tempat itu," katanya.

Meski tidak menemukan bandar di lokasi penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau akan tetap melakukan pengejaran.

"Lokasi penggerebekan itu ada sawah kanan kirinya dengan kondisi jalan kecil," kata Kapolres.

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Hari Buron, Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap di Sumsel

57 tahun lalu

Perkasa! Jakarta STIN BIN Hajar Palembang Bank Sumsel Babel 3-0 di Putaran 2 Proliga 2023

57 tahun lalu

30 Polisi di Sumsel Dipecat Sepanjang Tahun 2022

57 tahun lalu

Begini Rencana Pemprov Sumsel terhadap Pasar Cinde yang Mangkrak Sejak 2018

57 tahun lalu

Kemenkumham Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran 5 Notaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal