Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 500 Meter di Empat Lawang

Amri Wijaya
Ilustrasi Ladang Ganja (Foto: Antara)

Dari penggerebekan itu, kata Rusdianto, polisi menyita 100 batang tanaman ganja dan pemilik kebun bernama Abdul Sodir (20) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang

Baca Juga

"Dia ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya," katanya.

Di lokasi, lanjut Rusdianto, ladang ganja seluas 500 meter itu ditumbuhi 100 lebih batang ganja dengan tinggi pohon sekitar 70 cm hingga 1 meter.

"100 batang ganja itu dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan," kata dia.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang, 104 Personel Gabungan Diberi Penghargaan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal