Dari penggerebekan itu, kata Rusdianto, polisi menyita 100 batang tanaman ganja dan pemilik kebun bernama Abdul Sodir (20) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang
"Dia ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya," katanya.
Di lokasi, lanjut Rusdianto, ladang ganja seluas 500 meter itu ditumbuhi 100 lebih batang ganja dengan tinggi pohon sekitar 70 cm hingga 1 meter.
"100 batang ganja itu dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan," kata dia.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.