Pertimbangan Hakim Vonis Bersalah Sularno tapi Tidak Ditahan 

Dede Febriansyah
Guru honorer Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta. (Foto: Ist)

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya yakni proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing. "Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," katanya.

Atas keputusan vonis tersebut, kata Hidayat, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi kepada Sularno dan PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," katanya.

Terkait akan upaya hukum lainnya, Hidayat mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya. "Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019

57 tahun lalu

Daftarkan 74 Bakal Caleg ke KPU, Partai Perindo Sumsel Target Raih Kursi di Tiap Dapil 

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Nenek 60 Tahun di OKI Sumsel Nekat Edarkan Sabu

57 tahun lalu

Menparekraf Motivasi Pelaku Ekonomi Kreatif di Ogan Ilir Sumsel

57 tahun lalu

5 Daerah Penghasil Ikan Terbesar di Sumsel, OKU Selatan dan Pagaralam Minggir Dulu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal