Kisah Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta

Era Neizma Wedya
Sularno, guru honorer di Musi Rawas menghadapi tuntutan satu tahun penjara karena dilaporkan orang tua siswa. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. Guru honorer yang hanya bergaji Rp500.000 per bulan dilaporkan karena menghukum salah satu muridnya.

Murid yang dimaksud masih sekolah dengan tenang, sehat dan lincah, sementara Sularno menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sularno didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya. Belakangan dukungan terhadap Sularno terus mengalir, terutama dari rekan sejawat sesama guru.

Bahkan organisasi seperti PGRI dan IGI melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023). Di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini, guru dari PGRI dan IGI menggelar aksi sebagai bentuk dukungan terhadap Sularno.

Lalu bagaimana sosok Sularno, terutama di mata pimpinannya yakni Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai?

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Mei, Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Perjalanan Kereta Sumsel - Lampung Masih Dihentikan, PT KAI Minta Maaf

57 tahun lalu

May Day di Palembang, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Menuju Gedung DPRD Sumsel 

57 tahun lalu

27 Narapidana Berisiko Tinggi Asal Sumsel Dipindahkan ke Nusakambangan dan Semarang 

57 tahun lalu

Jalan di PALI Sumsel Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal