Pertimbangan Hakim Vonis Bersalah Sularno tapi Tidak Ditahan 

Dede Febriansyah
Guru honorer Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id -Sularno (34), guru honorer di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel divonis bersalah karena dianggap berlebihan saat menghukum salah satu siswanya. Sularno dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, namun tidak dilakukan penahanan.  

Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya. Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya. Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis. "Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019

57 tahun lalu

Daftarkan 74 Bakal Caleg ke KPU, Partai Perindo Sumsel Target Raih Kursi di Tiap Dapil 

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Nenek 60 Tahun di OKI Sumsel Nekat Edarkan Sabu

57 tahun lalu

Menparekraf Motivasi Pelaku Ekonomi Kreatif di Ogan Ilir Sumsel

57 tahun lalu

5 Daerah Penghasil Ikan Terbesar di Sumsel, OKU Selatan dan Pagaralam Minggir Dulu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal