Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Cari Harta Karun, 2 Warga Antapani Bandung Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:59:00 WIB
Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi
Museum Nasional (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia menjadi salah satu lokasi perburuan harta karun. Namun, penting diketahui, pencarian dan penemuan benda cagar budaya atau harta karun dilindungi undang-undang sehingga harus dilaporkan kepada negara.

Budayawan Chandrian Attahiriyat menegaskan, aturan pencarian dan penemuan benda bersejarah sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

"Dalam Bab V diatur pula penemuan dan pencarian," kata Chandrian, Senin (18/10/2021). 

Museum Nasional Indonesia. (Foto: Flickr)
Museum Nasional Indonesia. Penemuan dan pencarian harta karun benda bersejarah diatur dalam undang-undang. (Foto: Flickr)

Chandrian mengatakan, merujuk dari pasal 23 dijelaskan, bila setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya. 

"Artinya temuan sebagaimana di pasal itu dilaporkan oleh penemunya dan dapat diambil alih oleh pemerintah daerah," kata Chandrian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut