Kendaraan kedua atas nama Masgita memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku, sehingga diminta untuk balik nama.
Rincian biaya yang harus dibayar meliputi:
- PKB + SWDKLLJ: Rp299.775
- STNK dan ganti plat: Rp160.000 (masa berlaku habis sejak
25-04-2015)
- BPKB: Rp225.000
Total: Rp684.000
“Sementara ketika wajib pajak ngecek di aplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak pelat dan BBNKB tidak dihitungnya. Di sana berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp.500.000,”ucapnya.