Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

Era Neizma Wedya
Viral di media sosial soal dugaan pungli oleh salah satu pegawai UPTB Samsat Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: Era Neizma).

Kendaraan kedua atas nama Masgita memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku, sehingga diminta untuk balik nama.

Rincian biaya yang harus dibayar meliputi:

- PKB + SWDKLLJ: Rp299.775  

- STNK dan ganti plat: Rp160.000 (masa berlaku habis sejak 
25-04-2015)  

- BPKB: Rp225.000  

Total: Rp684.000

“Sementara ketika wajib pajak ngecek di aplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak pelat dan BBNKB tidak dihitungnya. Di sana berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp.500.000,”ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Ditikam OTK, Pria di Lubuklinggau Tewas Bersimbah Darah di Pelukan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal