Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Kesimpulan, Roy Suryo Hadir di PN Jaksel

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:04:00 WIB
Sidang Praperadilan Masuki Tahap Kesimpulan, Roy Suryo Hadir di PN Jaksel
Roy Suryo menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan kesimpulan, Kamis (16/7/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (16/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan di lokasi, Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Dia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam.

Setibanya di pengadilan, Roy Suryo langsung menuju ruang sidang utama untuk mengikuti persidangan. Ia datang didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun.

Kehadiran Roy Suryo disambut para simpatisan yang telah lebih dulu berada di lokasi persidangan.

Tak lama kemudian, Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan dokumen kesimpulan masing-masing, hakim menutup jalannya sidang.

Sidang praperadilan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut