PALEMBANG, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyelidiki pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir. Tim investigasi sudah diturunkan untuk mendapatkan informasi detail kebijakan tersebut
Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian mengatakan, sudah mengetahui adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis di tengah gencarnya penanggulangan virus corona.
"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu," kata Adrian di Kota Palembang, Sumsel, Senin (26/5/2020).
Menurut dia, jjangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan. Padahgal ada situasi yang jauh lebih urgen dari pada hal tersebut.
Kepala daerah, kata dia, memang diberikan kewenangan luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik. Tapi tugas itu sepatutnya dilaksanakan secara baik serta profesional.