Kepala daerah juga dituntut agar menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan. Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan tidak merugikan masyarakat yang terdampak langsung.
"Kami sebetulnya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini," katanya.
Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman.
Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.
Ombudsman berharap, pihak-pihak terkait itu nantinya bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan ataupun panggilan. Dengan begitu ada bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas, Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di RSUD Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah sesuai prosedur.