MUBA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Akibatnya, pelaku bernama Mardiana ini diborgol penyidik Satres Narkoba Polres Muba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba AKP Jonroni mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
Jonroni menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika pelaku kerap mengedarkan ekstasi. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
"Dia ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggannya di Jalan Penghubung, Kabupaten PALI dan Musi Banyuasin," kata Jonroni, Rabu (7/10/2020).
Saat ditangkap, kata Jonroni, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah digeledah, polisi menemukan 10 ekstasi yang diselipkan pelaku di sejumlah bagian tubuhnya.