Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mendapatkan ektasi dari seorang bandar. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar bandarnya.
"Dia mengaku dapat dari seorang bandar. Identitasnya sudah dikantongi," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 butir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.