Sesampainya di rumah, kata Dolly, korban mengadukan perbuatan AT ke orang tuanya. Mendengar ucapan putrinya, orang tua langsung mengajak putrinya untuk melapor ke kantor polisi.
“Mereka melaporkan tindakan asusila itu kepada kepolisian,” kata dia.
Usai mendapat laporan, lanjut Dolly, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Mapolres.
Pelaku merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Pagaralam.
“Dia mengaku khilaf,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.