Pengadilan Tinggi Palembang Potong Masa Hukuman Alex Noerdin 

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Alex Noerdin menjadi sembilan tahun kurungan penjara. Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini di Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara. 

Alex Noerdin divonis dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi atas putusan banding Alex Noerdin," kata Juru Bicara PN Tipikor Palembang, Sahlan Efendi, Kamis (8/9/2022).

Menurut Sahlan, isi putusan tersebut menyampaikan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin, dengan menetapkan pengurangan masa kurungan dari vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

"Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin sebagaimana dimaksud," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Personel Polda Sumsel Dapat Penghargaan Menteri, Bongkar Kasus Benur Rp40 Miliar

57 tahun lalu

Jelang Demo Mahasiswa, Kawasan Gedung DPRD Sumsel Dipasang Kawat Berduri

57 tahun lalu

Getaran Gempa Magnitudo 5,1 di Kaur Dirasakan hingga OKU Sumsel

57 tahun lalu

KPK Usut Kasus Baru di Sumsel Diduga terkait BUMD Pemprov 

57 tahun lalu

Terungkap, 149 Gay di Sumsel Positif HIV/AIDS Sepanjang 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal