"Pelaku bersembunyi di Hutan Desa Pinang Indah, Kecamatan Sungai Menang dan satu lagi di Desa Mulya Sari SP 11 Mesuji, Lampung," katanya.
Suhendri melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," kata dia.
Pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Puskesmas Sungai Menang untuk pengobatan. Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Sungai Menang untuk dilakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.