"Kemudian Agustus 2020 tersangka melakukan pencurian (363 KUHP) dengan modus membongkar rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP Merk Vivo di kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja. Lalu Desember 2020 pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) dengan modus pecah kaca dan gembos ban Kelurahan Sukaraya tak jauh dari SMA Sentosa Bhakti Kecamatan Baturaja Timur dengan kerugian korban sebesar Rp115 juta," Kata AKP Priyatno.
Dilanjutkan April 2021 tersangka juga melakukan tindak pidana Penganiayaan (351 KUHP) dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru di di Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang.
"Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob mendapat petunjuk keberadaan tersangka. Namun sayang saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas. Akibatnya, untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka," katanya.
Dari penangkapa ini anggota berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, 1 HP Vivo Y12 warna Merah Maron dengan Imei 8600650559764615. "Kita juga telah mengumpulkan barang hukti tambahan seperti sebilah pisau, berserta diduga jimat kebal," katanya.