Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Datangi Apotek Cegah Permainan Harga Ivermectin
Advertisement . Scroll to see content

Begini Peraturan Terbaru Naik Kereta Api di Sumsel

Senin, 05 Juli 2021 - 15:00:00 WIB
Begini Peraturan Terbaru Naik Kereta Api di Sumsel
Kereta Api di salah satu jalur di Stasiun Kertapati Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang menerapkan aturan baru terkait protokol kesehatan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan baru mulai berlaku mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021.

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan pada periode tersebut pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Sedangkan, untuk pelanggan di bawah usia 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan ini mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk perjalanan kereta api di Sumatera tidak harus menujukkan kartu vaksin, cukup hasil negative RT PCR/RT antigen, dan selama masa PPKM Darurat ini hasil pemeriksaan GeNose sementara tidak berlaku,” katanya, Senin (5/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut