Mal dan Cafe di Palembang Diingatkan Jangan Langgar Batas Jam Operasional

Antara
Pemerriksaan suhu tubuh di salah satu pengunjung mal. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan pengelola mal dan kafe-kafe untuk mematuhi surat edaran wali kota terkait batas operasional. Sesuai surat edaran tersebut, maksimal tutup pukul 21.00 WIB karena Palembang masih zona merah Covid-19.

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan berjenjang hingga pemberian sanksi terhadap mal, restoran dan kafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

"Kami sudah minta Satpol PP bertindak, jika pukul 21.00 WIB masih belum tutup maka segera beri peringatan, kalau terus tidak diindahkan juga, maka dicabut izin usahanya," ujarnya, Jumat (21/5/2021). 

Sejak surat edaran itu terbit pada akhir April 2021 hingga saat ini memang pihaknya masih berupaya persuasif dengan terus melakukan pemantauan. Namun ia juga telah meminta Satpol PP untuk bertindak tanpa pilih kasih jika ditemukan pelanggaran.

Pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan sejak 6 April dan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri 

57 tahun lalu

YLK Sumsel Edukasi Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

57 tahun lalu

75 Pasutri Berhasil Jalani Program Bayi Tabung Perdana di Sumsel

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Sumsel Masih Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin

57 tahun lalu

Epidemiolog Nilai Sumsel Perlu Tes Acak Covid-19, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal