Masri, Sobirin, dan Apriyadi merupakan warga Kabupaten PALI Sumsel, sementara Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh
Dari hasil pemeriksaan, kata Romaita, kelimanya memang diiming-imingi upah Rp25 juta per bungkus. Namun, kelima orang itu belum menerima upahhnya.
"Kami keberatan dengan tuntutan majelis hakim, sebab kelima terdakwa ini hanya kurir dan belum sempat menerima upah dari si bandar," kata Romaita usai persidangan, Kamis (3/9/2020).