Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 69 orang saat menggerebek sarang judi berkedok arena permainan anak atau timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Para tersangka berperan sebagai pemilik hingga pemain judi.
“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia memerinci dari 69 yang ditangkap, terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain.
“Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan pada Rabu (10/6/2026) lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.