Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Dituntut 20 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan kurir narkoba (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Lima kurir sabu lintas provinsi diutuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro di persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang.

Lima terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi. Mereka diduga mengedarkan sabu seberat 5 kilogram asal Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan," kata Sigit saat membacakan tuntutan di persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto.

JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa melalui kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita, akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal