Kurir Narkoba di Palembang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 270,42 Gram Sabu

Firdaus
Roza Irawan alias Awang (27) ditangkap polisi karena menjadi kuris sabu-sabu. (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 270,42 gram.

Roza Irawan alias Awang (27) ditangkap di halaman parkir pertokoan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang. Dia ditangkap saat menunggu seseorang yang akan mengambil pesanan sabu-sabu, Senin (13/1/2020).

Usai ditangkap, petugas membawa pelaku ke rumahnya di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk pengembangan kasus. Dalam rumah, tersangka menyimpan sabu-sabu dalam sebuah tas perempuan dan disimpan di kotak mainan anak.

“Sabu-sabu ini dari Palembang dan rencananya akan diedarkan di kawasan sini juga,” kata Irawan.

BACA JUGA: TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu. Tiap kali berhasil, pelaku mendapat upah antara Rp10 juta sampai Rp15juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal