“Hati-hati jangan sampai anak-anak main mainan yang di dalamnya ada sabu-sabu,” Kata Heri saat ekspos kasus di Mapolres Sumsel, Senin (20/1/2020).
Selain tersangka dan sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan digital serta handphone sebagai barang bukti. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Gedung Narkoba Polda Sumsel.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.