Kurir Narkoba di Palembang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 270,42 Gram Sabu

Firdaus
Roza Irawan alias Awang (27) ditangkap polisi karena menjadi kuris sabu-sabu. (Foto: iNews/Firdaus)

“Hati-hati jangan sampai anak-anak main mainan yang di dalamnya ada sabu-sabu,” Kata Heri saat ekspos kasus di Mapolres Sumsel, Senin (20/1/2020).

Selain tersangka dan sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan digital serta handphone sebagai barang bukti. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Gedung Narkoba Polda Sumsel.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal