Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Era Neizma Wedya
Johan Anuar divonis 8 tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Kabupaten OKU nonaktif Johan Anuar. Hakim menyebut Johan terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan korupsi kasus pengadaan tanah kuburan.

Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menyatakan, Johan Anuar dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merugikan negara hingga Rp3,2 miliar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Pada persidangan ini, hakim menilai terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil ketua DPRD OKU, dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.“Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta, apabila tidak membayar maka diganti kurungan enam bulan," katanya.

Dilanjutkan Erma, pihaknya pula memutuskan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

57 tahun lalu

Berubah Lagi, Pemprov Sumsel Kini Resmi Larang Mudik Lokal

57 tahun lalu

Kasus Lahan Kuburan, JPU Tuntut Johan Anuar 8 Tahun dan Cabut Hak Politik

57 tahun lalu

Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Johan Anuar Dilantik sebagai Wakil Bupati OKU

57 tahun lalu

Jelang Pelantikan, Kuasa Hukum Johan Anuar Sayangkan Keterlambatan Surat Pemberitahuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal