Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Era Neizma Wedya
Johan Anuar divonis 8 tahun penjara. (Foto: Ist)

Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.

Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.

"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anur, Titis Rachmawati menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. “Kita akan ajukan banding secepatnya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

57 tahun lalu

Berubah Lagi, Pemprov Sumsel Kini Resmi Larang Mudik Lokal

57 tahun lalu

Kasus Lahan Kuburan, JPU Tuntut Johan Anuar 8 Tahun dan Cabut Hak Politik

57 tahun lalu

Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Johan Anuar Dilantik sebagai Wakil Bupati OKU

57 tahun lalu

Jelang Pelantikan, Kuasa Hukum Johan Anuar Sayangkan Keterlambatan Surat Pemberitahuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal