Salat Idul Fitri Dilarang, Mal di Palembang Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Antara
Pelataran BKB Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Pemkot Palembang mewajibkan semua mal dan kafe menutup operasionalnya maksimal pada pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, Pemkot Palembang telah mengumumkan melarang warganya salat Idul Fitri di masjid, musala maupun tanah lapang. 

Aturan pembatasan operasional mal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal.

"Seluruh bidang usaha boleh buka, tapi batas waktunya pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal pengunjung harus 50 persen," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Selasa (5/4/2021).

Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keterlaluan, Rujak Mi di Palembang Mengandung Formalin

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Pembuat Kue Nastar di Palembang Banjir Pesanan

57 tahun lalu

Sidak Makanan di Palembang, BPOM Temukan Manisan Mengandung Formalin

57 tahun lalu

Pemkot Palembang Panggil Pengelola Retail terkait Temuan Pangan Berformalin

57 tahun lalu

Harnojoyo Tegaskan Warga Palembang Dilarang Salat Idul Fitri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal