Jelang Pelantikan, Kuasa Hukum Johan Anuar Sayangkan Keterlambatan Surat Pemberitahuan
PALEMBANG, iNews.id – Kuasa hukum Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar, Titis Rachmawati menyayangkan keterlambatan surat pemberitahuan pelantikan yang akan dilakukan pada 26 Februari. Akibatnya, Johan Anuar belum dapat mengajukan surat ke Majelis Hakim untuk memberikan izin menghadiri pelantikan di Griya Agung.
Seperti diketahui, Johan Anuar, Wakil Bupati OKU terpilih berpasangan dengan Kuryana Aziz ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan pada 2013 lalu. Saat ini, Johan Anuar menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang dan sedang menjalani proses persidangan.
Titis mengatakan, saat ini pihaknya baru mendapatkan surat pemberitahuan pelantikan dari Pemda setempat yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati OKU, Ahmad Tarmizi.
"Baru hari ini kita dapatkan surat pemberitahuannya dan hari ini kita rencananya akan langsung membuatkan surat kepada Ketua Majelis Hakim yang melakukan penahanan terhadap terdakwa Johan Anuar untuk memberikan izin menghadiri pelantikan di Griya Agung nanti," ujar Titis saat diwawancarai iNews.id, Rabu (24/2/2021).
Berdasarkan undang-undang, kata Titis, tidak ada alasan hukum bagi kliennya Johan Anuar untuk tidak ikut dalam pelantikan kepala daerah terpilih.