Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara
Kades korupsi dana bansos. (Foto: Ist)

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Setop Distribusi Vaksin Corona 4 Daerah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Orang Sumsel Tolak Vaksin dan Pemeriksaan Terancam Denda Rp1 Juta

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gandeng Ahli dari Unsri Hadapi Pelaku Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal