Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara
Kades korupsi dana bansos. (Foto: Ist)

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Effendi tersebut, Askari yang didampingi penasehat hukumnya, Supendi, menyatakan akan mengajukan pledoi.

Askari diduga menggelapkan dana BLT dana desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.
​​​​
Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang sebesar Rp31 juta, lalu Rp5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp 50 juta digunakan untuk judi remi.

Pada persidangan juga terungkap sebagian dana digunakan terdakwa untuk membayar uang muka satu unit mobil milik selingkuhannya sesama warga Desa Sukowarno.

Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) Covid-19 dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan pada 2020.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Setop Distribusi Vaksin Corona 4 Daerah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Orang Sumsel Tolak Vaksin dan Pemeriksaan Terancam Denda Rp1 Juta

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gandeng Ahli dari Unsri Hadapi Pelaku Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal