Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara
Kades korupsi dana bansos. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19. Askari menggunakan dana bansos untuk main judi, perempuan dan membayar utang.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti mengatakan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan Covid-19 serta menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan dan membayar hutang," kata Sumar lewat sambungan video persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/4/2021).

Sumar menyatakan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp187,2 juta dengan ketentuan jika denda hukuman tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. "Dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Setop Distribusi Vaksin Corona 4 Daerah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Orang Sumsel Tolak Vaksin dan Pemeriksaan Terancam Denda Rp1 Juta

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gandeng Ahli dari Unsri Hadapi Pelaku Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal