Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 - 15:57:00 WIB
Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara
Kades korupsi dana bansos. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Effendi tersebut, Askari yang didampingi penasehat hukumnya, Supendi, menyatakan akan mengajukan pledoi.

Askari diduga menggelapkan dana BLT dana desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.
​​​​
Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang sebesar Rp31 juta, lalu Rp5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp 50 juta digunakan untuk judi remi.

Pada persidangan juga terungkap sebagian dana digunakan terdakwa untuk membayar uang muka satu unit mobil milik selingkuhannya sesama warga Desa Sukowarno.

Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) Covid-19 dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan pada 2020.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut