Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP primer.
Selanjutnya, Pasal 3 Junto pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider.