Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang terkait kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025).
Keempat orang yang ditahan, yaitu:
1. Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik Jodi Pradana Putra (JPP)
2. Pihak swasta dari Blitar
3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung
4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta yang juga berasal dari Tulungagung.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, A. Royan (AR), yang merupakan pihak swasta dari Tulungagung, tidak hadir karena alasan kesehatan dan telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keempat tersangka terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.41 WIB. Mereka dibawa ke ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).