Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:34:00 WIB
Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 
KPK menahan empat tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang terkait kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025).

Keempat orang yang ditahan, yaitu: 

1. Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik Jodi Pradana Putra (JPP)

2. Pihak swasta dari Blitar

3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung 

4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta yang juga berasal dari Tulungagung.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, A. Royan (AR), yang merupakan pihak swasta dari Tulungagung, tidak hadir karena alasan kesehatan dan telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, keempat tersangka terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.41 WIB. Mereka dibawa ke ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut