Ketua KONI Sumsel Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Guntur
Ketua KONI Sumsel Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah (Foto: iNews/Dede F)

PALEMBANG, iNews.id  – Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran 2021. Namun, Hendri tak ditahan karena dianggap kooperatif.

“HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak di tahan. Karena menurut Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, HZ masih kooperatif, ” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka, Senin (4/9/2023).

Vanny mengatakan, Hendri tak ditahan karena dianggap tidak dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

Status tersebut juga dibenarkan Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika. Klienya, sudah menerima surat sebagai tersangka pada tahap awal.

"Awalnya dipanggil sebagai saksi, karena di temukan bukti yang cukup, statusnya naik menjadi tersangka, ” katanya.

“Namun Kejati masih memanggilnya untuk menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut, ” ucapnya lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

57 tahun lalu

Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

57 tahun lalu

4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Ditahan KPK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal