Kejati Periksa Staf Keuangan KONI Sumsel 

Dede Febriansyah
Kantor Kejati Sumsel di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Sumsel dan pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. Terbaru, dua staf keuangan diperiksa sebagai saksi. 

"Ada dua saksi diperiksa dari jam 10.00 pagi hingga sore hari, keduanya dari staf keuangan KONI," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (21/6/2023) 

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel Nomor: PRINT02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan kini sudah mencapai tahap penyidikan. 

Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, untuk mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.

Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa oleh Penyidik Kejati Sumsel. Mulai dari staf, bendahara hingga Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejaksaan soal Kasus Dugaan Korupsi Rp37 M

57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

57 tahun lalu

Usut Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel, Jaksa Panggil Pihak Bank dan Rekanan 

57 tahun lalu

Jaksa Panggil 4 Ketua Panitia Cabor KONI Sumsel terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 

57 tahun lalu

PLN Cabut Listrik di Kantor KONI Sumsel karena Nunggak 3 Bulan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal