Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kasus Apa?

Era Neizma Wedya
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Hendri Zainudin sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin (4/9/2023). Meski telah menjadi tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sumsel belum menahan ketua KONI Sumsel tersebut.

Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari saat dikonfirmasi membenarkan terkait status tersebut.

“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” ujarnya, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Balik ke Pasal 21 KUHP, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal