Ketahuan Pungli Rp15.000, 4 TKS Dinas Perhubungan OKI Dipecat

Dede Febriansyah
Empat TKS Dishub OKI dipecat setelah dilaporkan pungli. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memecat empat pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dalam kasus pungutan liar (pungli). Empat oknum ini dilaporkan kedapatan melakukan pungutan liar dari para sopir saat menjalankan tugas.

Kepala Dishub OKI Antonio Romadhon mengatakan, pemecatan terhadap para TKS tersebut diberikan usai dirinya mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat WhatsApp.

"Begitu informasi kejadian ini masuk ke handphone, anggota lainnya langsung dikumpulkan. Para anggota yang terlibat kita sudah tahu, karena sudah ada bukti fotonya," ujar Antonio, Jumat (19/11/2021.

Diungkapkan Antonio, keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap melakukan pungli sebanyak lima kali dengan nominal uang sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000.

"Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung diberhentikan kerja secara tidak hormat karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Covid-19 Bertambah 360 Hari Ini, Sumsel Nol Kasus 

57 tahun lalu

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Mahasiswi di Palembang Dilecehkan Oknum Dosen, Ini Saran Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cerita Rakyat Tanjung Batu Seberang Ogan Ilir Sumsel: Kisah Usang Sungging

57 tahun lalu

Pungli, 2 Oknum Pegawai BPN Kena OTT Ditreskrimsus Polda Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal