2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (19/11/2021). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin MF dan Eddy Hermanto divonis masing-masing 12 tahun penjara. Syarifudin MF dan Eddy merupakan Ketua Panitia Divisi Lelang dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan fakta persidangan maka perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.

"Dengan ini mengadili terdakwa Syarifudin dan Eddy Hermanto dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Dimana untuk Syarifudin Rp1,6 miliar, sedangkan Eddy Hermanto Rp218 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Syarifudin diganti hukuman 2 tahun 6 bulan dan Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara," ujar Sahlan saat membacakan vonis, Jumat (19/11/2021).

Dalam perkara tersebut, lanjut Sahlan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

"Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswi di Palembang Dilecehkan Oknum Dosen, Ini Saran Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cerita Rakyat Tanjung Batu Seberang Ogan Ilir Sumsel: Kisah Usang Sungging

57 tahun lalu

Kerahkan Alutsista Canggih, Ribuan Prajurit TNI AD Latihan Tempur di Baturaja Sumsel

57 tahun lalu

Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB

57 tahun lalu

Curah Hujan Meningkat, BPBD Sumsel Siagakan Perahu Karet Antisipasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal