Ketahuan Pungli Rp15.000, 4 TKS Dinas Perhubungan OKI Dipecat

Dede Febriansyah
Empat TKS Dishub OKI dipecat setelah dilaporkan pungli. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, langkah pemecatan terhadap empat orang TKS tersebut diambil berdasarkan hukum, sehingga statusnya kuat. Terlebih, para pegawai tersebut sudah membuat pakta integritas dan sudah ditandatangani di atas materai.

"Pada poin terakhir pakta integeritas ada kalimat tertera 'Apabila saya melakukan pelanggaran maka siap diberhentikan'. Artinya mereka harus siap dengan segala konsekuensinya akibat perbuatan mereka sendiri," katanya.

Antonio berharap dengan diberhentikannya keempat oknum TKS Dishub yang melanggar aturan tersebut, lingkungan Dishub OKI kembali bersih dari pungutan liar. Karena jika sudah melanggar aturan, nama instansi menjadi tercoreng.

"Kalau sudah sering seperti itu yang rusak bukan nama oknum, tapi nama Dinas juga bisa terseret. Pokoknya tidak ada toleransi lagi, langsung berhenti. Ini juga peringatan untuk anggota yang lain. Kalau kita biarkan tidak ada tindakan tegas, yang lain pasti akan ikut," kata Antonio.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Covid-19 Bertambah 360 Hari Ini, Sumsel Nol Kasus 

57 tahun lalu

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Mahasiswi di Palembang Dilecehkan Oknum Dosen, Ini Saran Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cerita Rakyat Tanjung Batu Seberang Ogan Ilir Sumsel: Kisah Usang Sungging

57 tahun lalu

Pungli, 2 Oknum Pegawai BPN Kena OTT Ditreskrimsus Polda Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal