Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun

Antara
Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menambah hukuman kepada seorang terpidana mafia pengendali narkoba dari dalam lapas. Terpidana yang diketahi bernama Rizky (26) warga Aceh ini harus menerima hukuman 32 tahun penjara.

Putusan ini langsung dibacakan oleh Hakim Ketua PN Palembang Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," kata Adi, Kamis lalu (27/2/2020).

Putusan itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

Pada sidang TPPU tersebut hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal