Simpan 700 Gram Sabu di Tas, Pengedar Asal Palembang Ditangkap Polisi

Berli Zulkanedi
Barang bukti sabu (Bisrun Silvana/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial AP (35) warga Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (25/2/2020) di Kampung Kapitan, Seberang Ulu 1, Palembang.

"Saat ditangkap, pelaku membawa 700 gram sabu yang sudah dipecah menjadi tujuh paket sedang. Sabu itu disimpan di tas," kata Anom, Kamis (27/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Anom, sabu itu rencananya akan diedarkan lagi di wilayah Palembang.

"Rencana akan diedarkan lagi dalam pecahan kemasan kecil," kata dia.

Sementara itu, AP mengaku nekat menjual narkoba karena tergiur keuntungannya. Pelaku dapat meraup Rp500.000 setiap kali menjual satu pake sabu.

Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal