Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun

Antara
Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Antara)

Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara TPPU hasil jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lLapas Mata Merah, Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.

Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.

Untuk diketahui, Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi. Dia divonis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kemudian pada 2019 dia divonis 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu dari dalam lapas. Sehingga, setelah tiga kali vonis, Rizky harus menjalani 32 tahun 8 bulan hukuman penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal