Kasus Suap Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Disidangkan

Ariedwie Satrio
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah segera menjadi terdakwa karena JPU KPK telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. (Foto: Antara)

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sempat menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi; Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dalam perkara ini, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang menangani proyek tersebut.

Juarsah diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Saat itu, dia disinyalir menerima commitmen fee sekira Rp4 miliar secara bertahap melalui seorang perantara yaitu, Elfin.

Atas perbuatannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM Diperketat, Warga Palembang - Muara Enim Dilarang Rapat Tatap Muka

57 tahun lalu

Terbukti Terima Suap 200.000 Dolar AS, Eks Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Zona Merah, Warga Palembang dan Muara Enim Ibadah di Rumah

57 tahun lalu

Hujan Lebat, Permukiman Warga Pasar 2 Muara Enim Terendam Banjir

57 tahun lalu

Pemkab Muara Enim Diminta Evaluasi Penanganan dan Antisipasi Kasus Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal